Jumat, 23 Oktober 2015

TUGAS 2 KUNJUNGAN KOPERASI



Nama : Mikha Paricha
NPM : 24211485
Kelas : 2EB12

Saya dan teman – teman melakukan kunjungan ke sebuah koperasi di Depok, yakni Koperasi Aneka Sukses yang beralamat di Kelurahan Rangkapan Jaya, Depok. Koperasi ini awalnya berdiri pada tanggal 2 Januari 2013 yang didirikan oleh warga RT 03 RW 17 Kelurahan Rangkapan Jaya Kecamatan Pancoran Mas Depok. Jumlah anggota koperasi ini pada awalnya terbentuknya hanya  24 orang, namun seiring berjalannya waktu anggotanya bertambah menjadi 49 anggota.

Koperasi Aneka Sukses ini memiliki Jenis usaha seperti :
·         Simpan pinjam
·         Pengadaan sembako dan pulsa
·         Rapat Anggota tahunan

Modal awal Koperasi Aneka Sukses ini berasal dari Investasi anggotanya. Dana yang di kelola oleh koperasi, Simpan pokok anggota, simpanan wajib, simpanan sukarela. Simpanan pokok di dapat dari setiap anggota baru koperasi yang membayar uang sebesar seratus ribu rupiah di awal masuk. Simpanan wajib adalah simpanan yang di dapat dari anggotanya yang setiap bulan membayarkan uang sejumlah lima belas ribu rupiah.

Pengurus koperasi Aneka Sukses Tahun 2013 – 2015
Penasehat / Pembina
Ketua: Rt 03 / Rw 17
·        Pengawas
Ketua: Hery Legiyo
·        Pengurus
Ketua: Tien Marni
Bendahara 1 : Pambayun Restu Ningsih
Bendahara 2: Nurjanah
Sekretaris: Nani Chairoh

Inilah persentasi untuk pembagian sisa hasil usaha (SHU) koperasi Aneka Sukses.
·         Untuk penggembangan koperasi  =  10 %
·         Dana Anggota     =  40 %
·         Dana konstribusi  =  27 %
·         Dana pendidikan =    3 %
·         Dana Penggurus   =    5 %
·         Dana Investor      =  15 %
                                      
Apabila warga ingin meminjam dana untuk dana sekolah akan di kenakan biaya administrasi sebesar 6 %. Sedangkan akan di kenakan biaya adminstrasi sebesar 10 % apabila dana pinjaman tersebut di gunakan untuk membeli barang.
     

Akta Pendirian Koperasi, Koperasi Aneka Sukses

Jumat, 09 Oktober 2015

TUGAS 1 TANGGAPAN TENTANG UU KOPERASI



Nama : Mikha Paricha
NPM : 24211485
Kelas : 2EB12

Pada Undang – Undang Republik Indonesia No. 17 Tahun 2012
Pada BAB I Pasal 1 ayat 1 dan 2, Berbunyi bahwa :

Koperasi adalah badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum Koperasi, dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial, dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip Koperasi.

è Pada ayat ini setiap koperasi diwajibkan berbadan hukum, sebagai bukti bahwa bisnis yang dijalankan sesuai dengan perundang – undangan di Indonesia. Setiap pendiri koperasi harus memisahkan harta pribadi dengan harta yang digunakan sebagai modal, hal ini ditunjukan agar meminimalisasi kecurangan yang terjadi dalam usaha koperasi.

Perkoperasian adalah segala sesuatu yang menyangkut kehidupan Koperasi.

è Pada ayat ini dijelaskan bahwa Perkoperasian adalah segala sesuatau yang menyangkut usaha koperasi, maka pemilik koperasi ataupun pemilik saham dilarang keras menggunakan dana koperasi untuk keperluan pribadi.

SUMBER :  www.depkop.go.id