Rabu, 20 April 2016

CONTOH SURAT PERJANJIAN JUAL - BELI TANAH DAN BANGUNAN

SURAT PERJANJIAN JUAL BELI TANAH

Kami yang bertanda tangan di bawah ini

       1  Nama    : Fadli Wabaru
           Alamat  : Desa Patas RT 02 Kecamatan Gerokgak
                          Kabupaten Buleleng Singaraja Bali

Dalam hal ini disebut sebagai pihak pertama (penjual)

       2. Nama   : Mikha Paricha
           Alamat : Desa Penyabangan RT 03 Kecamatan Gerokgak
                         Kabupaten Buleleng Singaraja Bali

Dalam hal ini disebut sebagai pihak kedua (pembeli)

Kami telah menyepakati dan mengikatkan diri dalam perjanjian jual beli berupa sebidang tanah yang terletak di desa Patas Kecamatan Gerokgak, Buleleng Singaraja Bali seluas 10.000 M2 dengan batas-batas tanah tersebut sebagai berikut :

Sebelah barat    : Berbatasan dengan tanah Bpk. Wijaya
Sebelah timur    : Berbatasan dengan rumah Bpk. H. Sulton
Sebelah selatan : Berbatasan dengan tanah Bpk. Wendy
Sebelah utara   : Berbatasan dengan tanah Bpk. Susanto

Dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut :


Pasal 1
HARGA

Jual beli tanah tersebut dilakukan dan disetujui oleh masing-masing pihak dengan harga sebesar Rp. 100.000.000.000,-  (satu milliar rupiah)

Pasal 2
CARA PEMBAYARAN

Pihak kedua akan memberikan uang tanda jadi sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) kepada pihak pertama yaitu pada tanggal 25 Mei 2014
Sisa pembayaran sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) akan dibayarkan oleh pihak kedua pada tanggal 25 Juni 2014

Pasal 3
JAMINAN DAN SAKSI

Pihak pertama menjamin sepenuhnya bahwa tanah yang dijualnya adalah hak milik pribadi dan tidak tersangkut dalam suatu perkara atau sengketa
Apabila pihak kedua tidak memberikan tanda jadi sesuai dengan pasal 2 di atas maka perjanjian ini batal secara hukum
Apabila pihak kedua tidak melakukan pembayaran pelunasan sesuai dengan ketentuan pasal 2 di atas maka perjanjian ini batal secara hukum dan pihak pertama akan mengembalikan uang tanda jadi setelah tanah dalam perjanjian ini terjual

Pasal 4
PENYERAHAN

Pihak pertama berjanji menyerahkan sertifikat tanah kepada pihak kedua selambat-lambatnya satu minggu setelah pihak kedua melunasi seluruh pembayarannya
Pasal 5
STATUS KEPEMILIKAN

Sejak ditandatanganinya surat perjanjian ini maka tanah tersebut beserta segala keuntungan dan kerugiaannya menjadi hak milik pihak kedua

Pasal 6
PEMBALIKNAMAAN KEPEMILIKAN

Pihak pertama wajib membantu pihak kedua dalam memproses pembaliknamaan kepememilikan tanah tersebut dalam hal pegurusan yang menyangkut instansi-instansi terkait dan segala beban biaya pembaliknamaan kepemilikan tanah tersebut dibebankan sepenuhnya kepada pihak kedua

Pasal 7
HAL-HAL LAIN

Hal-hal yang belum tercantum dalam surat perjanjian ini akan dibicarakan dan diselesaikan secara kekeluargaan oleh kedua belah pihak


Pasal 8
PENYELESAIAN PERSELISIHAN

JIka terjadi perselisihan dalam perjanjian jual beli ini, kedua belah pihak memilih menyelesaikan perkara di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kabupaten Buleleng


Demikian surat perjanjian ini dibuat dalam 2 (dua) rangkap bermaterai dan mempunyai kekuatan hukum yang sama, ditandatangani oleh kedua belah pihak dan saksi saksi dalam keadaan sadar tanpa adanya paksaan dari pihak manapun

Dibuat di : Buleleng
Tanggal : 20 April 2016

PIHAK PERTAMA
PIHAK KEDUA


Untitled - 2.jpg

FADLI WABARU

MIKHA PARICHA

SAKSI 1

SAKSI 2




THOMAS
MATHEEW



 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar