SURAT PERJANJIAN JUAL BELI TANAH
Kami yang bertanda tangan di
bawah ini
1
Nama : Fadli Wabaru
Alamat : Desa Patas RT 02
Kecamatan Gerokgak
Kabupaten Buleleng Singaraja
Bali
Dalam hal ini disebut
sebagai pihak pertama (penjual)
2. Nama : Mikha Paricha
Alamat : Desa Penyabangan RT 03 Kecamatan Gerokgak
Kabupaten
Buleleng Singaraja Bali
Dalam hal ini disebut
sebagai pihak kedua (pembeli)
Kami telah menyepakati dan
mengikatkan diri dalam perjanjian jual beli berupa sebidang tanah yang terletak
di desa Patas Kecamatan Gerokgak, Buleleng Singaraja Bali seluas 10.000 M2
dengan batas-batas tanah tersebut sebagai berikut :
Sebelah barat : Berbatasan dengan tanah Bpk. Wijaya
Sebelah timur : Berbatasan dengan rumah Bpk. H. Sulton
Sebelah selatan : Berbatasan
dengan tanah Bpk. Wendy
Sebelah utara :
Berbatasan dengan tanah Bpk. Susanto
Dengan syarat dan ketentuan
sebagai berikut :
Pasal 1
HARGA
Jual beli tanah tersebut dilakukan dan disetujui oleh
masing-masing pihak dengan harga sebesar Rp. 100.000.000.000,- (satu
milliar rupiah)
Pasal 2
CARA PEMBAYARAN
Pihak kedua akan memberikan uang tanda jadi sebesar
Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) kepada pihak pertama yaitu pada
tanggal 25 Mei 2014
Sisa pembayaran sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus
juta rupiah) akan dibayarkan oleh pihak kedua pada tanggal 25 Juni 2014
Pasal 3
JAMINAN DAN SAKSI
Pihak pertama menjamin sepenuhnya bahwa tanah yang
dijualnya adalah hak milik pribadi dan tidak tersangkut dalam suatu perkara
atau sengketa
Apabila pihak kedua tidak memberikan tanda jadi sesuai
dengan pasal 2 di atas maka perjanjian ini batal secara hukum
Apabila pihak kedua tidak melakukan pembayaran
pelunasan sesuai dengan ketentuan pasal 2 di atas maka perjanjian ini batal
secara hukum dan pihak pertama akan mengembalikan uang tanda jadi setelah tanah
dalam perjanjian ini terjual
Pasal 4
PENYERAHAN
Pihak pertama berjanji menyerahkan sertifikat tanah
kepada pihak kedua selambat-lambatnya satu minggu setelah pihak kedua melunasi
seluruh pembayarannya
Pasal 5
STATUS KEPEMILIKAN
Sejak ditandatanganinya surat perjanjian ini maka
tanah tersebut beserta segala keuntungan dan kerugiaannya menjadi hak milik
pihak kedua
Pasal 6
PEMBALIKNAMAAN KEPEMILIKAN
Pihak pertama wajib membantu pihak kedua dalam
memproses pembaliknamaan kepememilikan tanah tersebut dalam hal pegurusan yang
menyangkut instansi-instansi terkait dan segala beban biaya pembaliknamaan
kepemilikan tanah tersebut dibebankan sepenuhnya kepada pihak kedua
Pasal 7
HAL-HAL LAIN
Hal-hal yang belum tercantum dalam surat perjanjian
ini akan dibicarakan dan diselesaikan secara kekeluargaan oleh kedua belah
pihak
Pasal 8
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
JIka terjadi perselisihan dalam perjanjian jual beli
ini, kedua belah pihak memilih menyelesaikan perkara di Kantor Kepaniteraan
Pengadilan Negeri Kabupaten Buleleng
Demikian surat perjanjian
ini dibuat dalam 2 (dua) rangkap bermaterai dan mempunyai kekuatan hukum yang
sama, ditandatangani oleh kedua belah pihak dan saksi saksi dalam keadaan sadar
tanpa adanya paksaan dari pihak manapun
Dibuat di : Buleleng
Tanggal : 20 April 2016
PIHAK PERTAMA
|
PIHAK KEDUA
|
![]() |
|
FADLI WABARU
|
MIKHA PARICHA
|
SAKSI 1
|
SAKSI 2
|
THOMAS
|
MATHEEW
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar