Rabu, 23 November 2011

Bentuk-Bentuk Badan Usaha


BENTUK YUDIRIS PERUSAHAAN
Perusahaan Perseorangan
Badan usaha perseorangan dimiliki oleh satu orang
Ciri-ciri :
- Pengelolaanya lebih mudah dan biaya yang dikeluarkan lebih murah
- Pengusaha sebagai pemilik bebas
(dalam mengemukakan kebijakan kepada bawahan tanpa melalui jalur birokrasi)
- Baik pendirian dan penutupan badan usaha mudah dan murah
- Setiap pergerakkan keuangan badan usaha otomatis memengaruhi kondisi keuangan pemilik
Contoh : warung klontong
FIRMA
Badan usaha persekutuan dimiliki oleh beberapa orang atau didirikan oleh beberapa orang dengan nama bersama
Ciri-ciri :
- Kekayaan pribadi dan badan usaha tidak dipisahkan
- Setiap penerapan kebijakan harus mempertimbangkan kepentingan-kepentingan para pemilik
- Resiko ditanggung bersama
-Rentabilitas tergantung kecakapan pemilik
Contoh : MUKTI CORPORATION, TRANS CORPORATION
Perseroan Komanditer
Kerja sama antara dua orang atau lebih untuk mendirikan usaha, dimana ada anggota yang menyetor modal (sekutu pasif) dan ada anggota yang menyetor modal sekaligus menjadi pengelola perusahaan (sekutu aktif)
Ciri-ciri :
- Penerapan kebijakan lebih baik dari pada firma karena adanya pemisahan tanggung jawab antara sekutu aktif(sekelompok/orang yang mengelola badan usaha) dan sekutu pasif(kelompok orang yang tidak mengelola badan usaha tetapi menyediakan modal bagi pendirian dan keberlangsungan badan usaha)
Contoh : CV. Saudara Banjar, CV. Langgeng abadi, CV. KKarya Batobo, CV. Karunia Jaya Kontraktor 
Perseroan Terbatas
Perusahaan yang modalnya berasal dari saham-saham
Dengan cara pendirian harus membuat akta pendirian di notaries, membawa akta pendirian ke Departemen Kehakiman untuk mendapat pengesahan dari menteri kehakiman sebagai badan usaha yang berbadan hukum, mencatatkan badan usaha ke kantor berita Negara RI melalui pengadilan negeri
Contoh : PT. Kalbe Farma, PT. Astra Internasional, PT. Unilever
KOPERASI
Menurut UU Koperasi no.25 th.1992 , Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas azas kekeluargaan
Cirri-ciri :
- Pengelolaan dilakukan secara demokratis
- Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
Prinsip-prinsip Koperasi :
- Pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing
Anggota :
- Pemberian balas jasa yang terbatas pada modal
- Kemandirian
Modal koperasi sendiri berasal dari simpanan pokok, simpanan wajib, dan cadangan, hibah dan
sumbangan.
Modal koperasi juga dapat berasal dari pinjaman yang berasal dari anggota, koperasi lain dan atau anggota koperasi lain, bank, atau lembaga keuangan lainnya, modal penyertaan serta sumber lain yang sah. Modal yang telah diperoleh selanjutnya dikelola dan dipergunakan untuk melayani
anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya.
Peran Koperasi Indonesia :
- Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada  khususnya dan masyarakat pada umumnya
- Berperan secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat
- Dapat memperkokoh perekonomian rakyat
- Berusaha untuk mewujudkan dan mengembngkan perekonomian nasional

LEMBAGA KEUANGAN
Lembaga keuangan dalam dunia keuangan bertindak selaku lembaga
yang menyediakan jasa keuangan bagi nasabahnya, dimana pada umumnya
lembaga ini diatur oleh regulasi keuangan daripemerintah. Bentuk umum
dari lembaga keuangan ini adalah termasuk perbankanbuilding society
(sejenis koperasi di Inggris) , Credit Unionpialang saham, aset
manajemen, modal venturakoperasi,asuransidana pensiun, dan bisnis serupa lainnya.
bentuk tabungan sehingga risiko dari para investor ini beralih pada lembaga
dana dari investor kepada perusahaan yang membutuhkan dana tersebut.
pemilik modal dan pasar utang yang bertanggung jawab dalam penyaluran
Fungsi
Lembaga keuangan ini menyediakan jasa sebagai perantara antara pegadaian, perusahaan sekuritas, lembaga pembiayaan, dll).
lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan bukan bank (asuransi,
Di Indonesia lembaga keuangan ini dibagi kedalam 2 kelompok yaitu :
Kehadiran lembaga keuangan inilah yang memfasilitasi arus peredaran uang dalamperekonomian, dimana uang dari individu investor dikumpulkan dalam
keuangan yang kemudian menyalurkan dana tersebut dalam bentuk
pinjaman utang kepada yang membutuhkan. Ini adalah merupakan tujuan

utama dari lembaga penyimpan dana untuk menghasilkan pendapatan.
Contoh dari lembaga keuangan adalah bank.
Adapun jenis-jenis perusahaan keuangan adalah sebagai berikut:
Bank Komersial (Commercial Banks): lembaga simpanan yang memiliki asset utama berupa pinjaman dan kewajiban utama lain yaitu tabungan (deposits). Pinjaman komersial beraneka ragam, meliputi konsumen, komersial dan pinjaman real estate, dari institusi tabungan lainnya. Kewajiban bank komersial meliputi lebih banyak sumber dana, seperti subordinates notes atau debentures, daripada lembaga
  • simpanan lainnya.
Thrifts: lembaga simpanan dalam bentuk tabungan antau pinjaman, savings banks dan credit unions. Thrits umumnya melakukan jasa yang mirip dengan bank-bank komersial, tetapi merek cenderung berkonsentrasi pada pinjaman mereka dalam satu segmen, seperti
  • pinjaman real estate dan pinjaman konsumen.
perusahaan (policy holders)  dari even/kejadian yang buruk. Perusahaan asuransi: lembaga keuangan yang menjaga individu dan Perusahaan asuransi jiwa menyediakan penjagaan dalam kejadian seperti kematian, penyakit, dan pensiun. Asuransi Property Casualty menjaga terhadap luka pribadi dan kewajiban akibat kecelakaan,
  • pencurian, kebakaran dan sebagainya.
Perusahaan sekuritas dan bank investasi: lembaga keuangan yang menjamin sekuritas dan terlibat dalam kegiatan sehubungan seperti broker surat berharga, jual beli surat berharga, dan menghasilkan
  • pasar dimana surat berharga diperdagangkan
seperti lembaga simpanan, perusahaan pembiayaan tidak menerima keuangan yang memberi pinjaman kepada individu dan bisnis. Tidak Perusahaan Pembiayaan (Finance companies): Lembaga penghubung simpanan tetapi pembiayan untuk hutang jangka pendek dan jangka
  • panjang.
Reksa dana (Mutual Funds) :lembaga keuangan  yang menawarkan rencana simpanan dimana dana milik partisipan mengakumulasi tabungan selama tahun bekerja mereka sebelum diambil selama tahun penisun mereka. Dana-dana yang pada dasarnya diinvestasikan dan
  • berakumulasi dalam dana pensiun terbebas dari pajak saat ini.
Sistem Keuangan telah menciptakan cara alternatif dan tidak langsung
Fungsi Ekonomi yang dilakukan oleh Lembaga Keuangan

kepada investor (atau pemberi dana) untuk menyalurkan dana kepada pengguna dana. Ini merupakan transfer dana tidak langsung (indirect transfer) dana kepada pengguna dana melalui perusahaan keuangan. resiko harga yang dihadapi penyumbang dana dibandingkan ketika mereka berinvestasi secara langsung pada klaim keuangan, dengan cara berikut:
Perusahaan keuangan mengurangi biaya monitoring, resiko likuiditas dan
Biaya Monitoring : Penjumlah dana agregat di Perusahaan keuangan memberikan insentif yang lebih besar untuk mengoleksi informasi perusahaan dan memonitor tindakannya. Bentuk yang relatif besar dari Perusahaan Keuangan memungkinkan pengumpulan informasi
  • diperoleh pada biaya rata-rata yang lebih rendah (economies of scale).
Resiko likuiditas dan harga: Perusahaan keuangan menyediakan klaim keuangan kepada rumah tangga dengan atribut likuiditas yang
  • superiro dan resiko harga yang lebih rendah.
Jasa biaya transaksi: Mirip dengan economies of scale dalam biaya produksi informasi, ukuran perusahaan keuangan dapta menghasilkan
  • economies of scale dalam biaya transaksi.
Intermediasi maturitas: Perusahaan keuangan dapat menanggung resiko maturitas tidak sama (mismatching the maturities dari aset dan
  • kewajiban mereka.
Denominasi Intermediasi: Perusahaan keuangan seperti reksa dana
  • aset dengan ukuran denominasi minimum yang besar
memperbolehkan investor kecil untuk mengatasi hambatan membeli

KERJASAMA, PENGGABUNGAN DAN EKSPANSI
Lingkungan Perusahaan yaitu seluruh faktor-faktor yang ada diluar Perusahaan yang dapat menimbulkan peluang yang lebih atau ancaman terhadap perusahaan tersebut

 BENTUK – BENTUK PENGGABUNGAN :
     > Trust
     > Kartel
     > Merger
     > Holding company
     > Concern
     > Corner dan ring
     > Syndicat
     > Joint venture
     > Production sharing
     > Waralaba  ( franchise )

*Bentuk Pengkhususan Perusahaan
ada 4 bentuk yaitu :
   1. Spesialisasi
   2. Trust/Kartel
   3. Holding Company
   4. Joint Venture
*Pengkonsentrasian Perusahaan
1. Trust
Trust merupakan suatu bentuk penggabungan / kerjasama perusahaan secara horisontal untuk membatasi persaingan, maupun rasionalisasi dalam bidang produksi dan penjualan. Perusahaan-perusahaan yang ingin melakukan trust menyerahkan saham-sahamnya kepada Trustee (orang kepercayaan) untuk menerbitkan sertifikat sahamnya.
2. Holding Company
Holding Company / Perusahaan Induk yaitu perusahaan yang berbentuk Corporation yang menguasai sebagian besar saham dari beberapa perusahaan lain. Dalam hal ini status perusahaan lain akan menjadi perusahaan anak dan kebijakan perusahaan anak akan ditentukan oleh Holding (Induk). Holding Company bisa terbentuk karena terjadinya penggabungan secara vertikal maupun horisontal. Contoh Astra International, PT. Dharma Inti Utama.

3. Kartel
Kartel adalah bentuk kerjasama perusahaan-perusahaan dengan produksi barang dan jasa sejenis yang didasarkan perjanjian bersama untuk mengurangi persaingan.
Kartel dibagi dalam beberapa bentuk :
4. Sindikasi
Adalah bentuk perjanjian kerjasama antara beberapa orang untuk melaksanakan suatu proyek. Sindikasi juga dapat melakukan perjanjian sindikasi untuk memusatkan penjualan pada satu lokasi tertentu, disebut sindikasi penjualan. Ada juga sindikasi perbankan (beberapa bank bersindikasi untuk membiayai suatu proyek yang besar)
5. Concern
Concern adalah suatu bentuk penggabungan yang dilakukan baik secara horisontal maupun vertikal dari sekumpulan perusahaan Holding. Concern dapat muncul sebagai akibat dari satu perusahaan yang melakukan perluasan usaha secara horisontal ataupun vertikal melalui pendirian perusahaan baru.
Dengan concern, penarikan dana untuk anak perusahaan dapat dilakukan melalui induk perusahaan yang kedudukannya di pasar modal lebih kuat dibandingkan bila anak perusahaan beroperasi sendiri-sendiri di pasar modal.
6. Joint Venture
Merupakan perusahaan baru yang didirikan atas dasar kerjasama antara beberapa perusahaan yang berdiri sendiri.
Tujuan utama pembentukan perusahaan joint venture ini adalah untuk memenuhi kebutuhan komunikasi selular bagi segmen yang sering bepergian untuk menikmati layanan yang friendly (ramah) dan biaya yang efisien, dimana pelanggan akan merasakan layanan di luar negeri seperti layanan selular di negara sendiri. Aktivitas pokok Bridge adalah mengembangkan suatu proses koordinasi regional dimana seluruh pelanggan dapat menikmati layanan selular regional yang ditawarkan oleh salah satu operator yang masuk dalam grup Bridge.
7. Trade Association
yaitu persekutuan beberapa perusahaan dari suatu cabang perusahaan yang sama dengan tujuan memajukan para anggotanya dan bukan mencari laba.
Contoh: APKI (Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia, ASIRI (Asosiasi Industri Rekaman Indonesia)
8. Gentlement’s Agreement
Persetujuan beberapa produsen dalam daerah penjualan dengan maksud mengurangi persaingan diantara mereka.
*Cara-Cara Penggabungan / Penyatuan Usaha
1. Consolidation / Konsolidasi
adalah penggabungan beberapa perusahaan yang semula berdiri sendiri-sendiri menjadi satu perusahaan baru dan perusahaan lama ditutup
2. Merger
Dengan melakukan merger, suatu perusahaan mengambil alih satu atau beberapa PT lainnya. PT yang diambil alih tersebut dibubarkan dan modalnya menjadi modal PT yang mengambil alih. Para pemegang saham PT yang dibubarkan menjadi pemegang saham PT yang mengambil alih.
3. Aliansi Strategi
adalah kerja sama antara dua atau lebih perusahaan dalam rangka menyatukan keunggulan yang mereka miliki untuk menghadapi tantangan pasar dengan catatan kedua perusahaan tetap berdiri sendiri-sendiri.
Contoh ;PT. A yang bergerak dalam bidang properti melakukan aliansi strategi dengan PT. B yang mempunyai keunggulan dalam peralatan untuk membangun konstruksi.Telkomsel melakukan aliansi strategis dengan enam operator selular di Asia Pasifik telah menandatangi kesepakatan pembentukan perusahaan joint venture yang dinamakan Bridge Mobile Alliance (Bridge).
4. Akuisisi
adalah pengambilalihan sebagian saham perusahaan oleh perusahaan lain dan perusahaan yang mengambil alih menjadi holding sedangkan perusahaan yang diambil alih menjadi anak perusahaan dan tetap beroperasi seperti sendiri tanpa penggantian nama dan kegiatan.
Akuisisi sering digunakan untuk menjaga ketersediaan pasokan bahan baku atau jaminan produk akan diserap oleh pasar. Contoh : Aqua diakuisisi oleh Danone, Pizza Hut oleh Coca-Cola, dan lain-lain.

sumber pustaka :
> knowledge-life.blogspot.com
>pengantar-bisnis.blogspot.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar