Jumat, 09 Oktober 2015

TUGAS 1 TANGGAPAN TENTANG UU KOPERASI



Nama : Mikha Paricha
NPM : 24211485
Kelas : 2EB12

Pada Undang – Undang Republik Indonesia No. 17 Tahun 2012
Pada BAB I Pasal 1 ayat 1 dan 2, Berbunyi bahwa :

Koperasi adalah badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum Koperasi, dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial, dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip Koperasi.

è Pada ayat ini setiap koperasi diwajibkan berbadan hukum, sebagai bukti bahwa bisnis yang dijalankan sesuai dengan perundang – undangan di Indonesia. Setiap pendiri koperasi harus memisahkan harta pribadi dengan harta yang digunakan sebagai modal, hal ini ditunjukan agar meminimalisasi kecurangan yang terjadi dalam usaha koperasi.

Perkoperasian adalah segala sesuatu yang menyangkut kehidupan Koperasi.

è Pada ayat ini dijelaskan bahwa Perkoperasian adalah segala sesuatau yang menyangkut usaha koperasi, maka pemilik koperasi ataupun pemilik saham dilarang keras menggunakan dana koperasi untuk keperluan pribadi.

SUMBER :  www.depkop.go.id
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar