Nama : Mikha Paricha
NPM : 24211485
Kelas : 2EB12
Pada Undang – Undang Republik
Indonesia No. 17 Tahun 2012
Pada BAB I Pasal 1 ayat 1 dan 2,
Berbunyi bahwa :
Koperasi adalah badan hukum yang
didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum Koperasi, dengan pemisahan
kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha, yang memenuhi
aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial, dan budaya sesuai
dengan nilai dan prinsip Koperasi.
è Pada
ayat ini setiap koperasi diwajibkan berbadan hukum, sebagai bukti bahwa bisnis
yang dijalankan sesuai dengan perundang – undangan di Indonesia. Setiap pendiri
koperasi harus memisahkan harta pribadi dengan harta yang digunakan sebagai
modal, hal ini ditunjukan agar meminimalisasi kecurangan yang terjadi dalam
usaha koperasi.
Perkoperasian adalah segala
sesuatu yang menyangkut kehidupan Koperasi.
è
Pada
ayat ini dijelaskan bahwa Perkoperasian adalah segala sesuatau yang menyangkut
usaha koperasi, maka pemilik koperasi ataupun pemilik saham dilarang keras menggunakan
dana koperasi untuk keperluan pribadi.
SUMBER : www.depkop.go.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar