SUBJEK DAN OBJEK HUKUM
·
SUBJEK HUKUM
Subjek Hukum adalah segala sesuatu yang
dapat mempunyai hak dan kewajiban untuk bertindak dalam hukum. Subjek hukum
terdiri dari Orang dan Badan Hukum. Subjek hukum dibagi menjadi 2 jenis, yaitu
:
Subjek
Hukum Manusia (orang)Adalah
setiap orang yang mempunyai kedudukan yang sama selaku pendukung hak dan
kewajiban. Pada prinsipnya orang sebagai subjek hukum dimulai sejak lahir
hingga meninggal dunia. Selain itu juga ada manusia yang tidak dapat dikatakan
sebagai subjek hukum. Seperti :
Anak yang
masih dibawah umur, belum dewasa, dan belum menikah.
Orang yang
berada dalam pengampunan yaitu orang yang sakit ingatan, pemabuk, pemboros.
Menurut
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 1330, mereka yang oleh hukum telah
dinyatakan tidak cakap untuk melakukan sendiri perbuatan hukum ialah:
Orang yang
belum dewasa.
Orang yang
ditaruh di bawah pengampuan (curatele), seperti orang yang dungu, sakit
ingatan, dan orang boros.
Orang
perempuan dalam pernikahan (wanita kawin)
2. Subjek Hukum Badan Usaha
Adalah
sustu perkumpulan atau lembaga yang dibuat oleh hukum dan mempunyai tujuan
tertentu. Sebagai subjek hukum, badan usaha mempunyai syarat-syarat yang telah
ditentukan oleh hukum yaitu :
1.
Memiliki kekayaan yang terpisah dari kekayaan anggotanya
2. Hak dan
Kewajiban badan hukum terpisah dari hak dan kewajiban para anggotanya.
Badan
hukum sebagai subjek hukum dapat dibedakan menjadi dua macam, yaitu:
a. Badan hukum publik, seperti negara, propinsi, dan kabupaten.
a. Badan hukum publik, seperti negara, propinsi, dan kabupaten.
b. Badan hukum perdata, seperti
perseroan terbatas (PT), yayasan, dan koperasi
·
OBJEK HUKUM
Objek
hukum adalah segala sesuatu yang
bermanfaat bagi subjek hukum dan dapat menjadi objek dalam suatu hubungan
hukum. Objek hukum dapat berupa benda atau barang ataupun hak yang dapat dimiliki
serta bernilai ekonomis.
Jenis
objek hukum berdasarkan pasal 503-504 KUH Perdata disebutkan bahwa benda dapat
dibagi menjadi 2, yakni:
1. Benda Bergerak
Adalah
suatu benda yang sifatnya dapat dilihat, diraba, dirasakan dengan panca indera,
terdiri dari benda berubah / berwujud.
2. Benda Tidak Bergerak
Adalah
suatu benda yang dirasakan oleh panca indera saja (tidak dapat dilihat) dan
kemudian dapat direalisasikan menjadi suatu kenyataan, contohnya merk
perusahaan, paten, dan ciptaan musik/lagu.
C. Hak Kebendaan yang Bersifat
Sebagai Pelunasan Hutang (Hak Jaminan)
Hak
kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan hutang (hak jaminan) adalah hak
jaminan yang melekat pada kreditor yang memberikan kewenangan untuk melakukan
eksekusi kepada benda yang dijadikan jaminan jika debitur melakukan
wansprestasi terhadap suatu prestasi (perjanjian). Dengan demikian hak jaminan
tidak dapat berdiri karena hak jaminan merupakan perjanjian yang bersifat
tambahan (accessoir) dari perjanjian pokoknya, yakni perjanjian hutang piutang
(perjanjian kredit). Perjanjian hutang piutang dalam KUH Perdata tidak diatur
secara terperinci, namun bersirat dalam pasal 1754 KUH Perdata tentang
perjanjian pinjaman pengganti yakni dikatakan bahwa bagi mereka yang meminjam
harus mengembalikan dengan bentuk dan kualitas yang sama.
Macam-macam
Pelunasan Hutang Dalam pelunasan hutang adalah terdiri dari pelunasan bagi
jaminan yang bersifat umum dan jaminan yang bersifat khusus :
Jaminan
Umum
Pelunasan
hutang dengan jaminan umum didasarkan pada pasal 1131KUH Perdata dan pasal1132
KUH Perdata.Dalam pasal 1131 KUH Perdata dinyatakan bahwa segala
kebendaan debitur baik yang adamaupun yang akan ada baik bergerak maupun yang
tidak bergerak merupakan jaminan terhadap pelunasan hutang yang dibuatnya.
Sedangkan pasal 1132 KUH Perdata menyebutkan harta kekayaan debitur menjadi
jaminan secara bersama-sama bagi semua kreditur yang memberikan hutang
kepadanya.Pendapatan penjualan benda-benda itu dibagi-bagi menurut keseimbangan
yakni besar kecilnya piutang masing-masing kecuali diantara para
berpiutang itu ada alasan-alasan sah untuk didahulukan.Dalam hal ini
benda yang dapat dijadikan pelunasan jaminan umum apabila telah
memenuhi persyaratan antara lain:
a. Benda
tersebut bersifat ekonomis (dapat dinilai dengan uang).
b.Benda
tersebut dapat dipindah tangankan haknya kepada pihak lain.
2. Jaminan Khusus
Pelunasan
hutang dengan jaminan khusus merupakan hak khusus pada jaminan tertentu
bagi pemegang gadai, hipotik,dll.
a.
Gadai
Dalam
pasal 1150 KUH perdata disebutkan bahwa gadai adalah hak yang diperoleh
kreditur atassuatu barang bergerak yang diberikan kepadanya oleh debitur atau
orang lain atas namanyauntuk menjamin suatu hutang.Selain itu memberikan
kewenangan kepada kreditur untuk mendapatkan pelunasan dari barangtersebut
lebih dahulu dari kreditur-kreditur lainnya terkecuali biaya-biaya untuk
melelang barangdan biaya yang telah di keluarkan untuk memelihara benda itu dan
biaya-biaya itu didahulukan. Sifat-sifat Gadai yakni:
a. Gadai
adalah untuk benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud.
b. Gadai
bersifat accesoir
b.
Hipotik
Hipotik
berdasarkan pasal 1162 KUH perdata adalah suatu hak kebendaan atas benda
tidak bergerak untuk mengambil pengantian dari padanya bagi pelunasan
suatu perhutangan(verbintenis). Sifat-sifat hipotik yakni:
1.
Bersifat accesoir
2.
Mempunyai sifat zaaksgevolg (droit desuite), yaitu hak hipotik senantiasa
mengikuti bendanya dalam tagihan tangan siapa pun benda tersebut berada
dalam pasal 1163 ayat 2KUH perdata .
3. Lebih
didahulukan pemenuhanya dari piutang yang lain (droit de preference)
berdasarkan pasal 1133-1134 ayat 2 KUH perdata.
4.Obyeknya benda-benda tetap.
SUMBER :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar